PERATURAN SEKOLAH
- Hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk (07.00).
- Berpakaian seragam lengkap sesuai aturan.
- Mengikuti upacara atau apel rutin
- Membaca do’a belajar ketika memulai dan mengakhiri kegiatan belajar dipimpin ketua kelas atau petugas yang ditunjuk.
- Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tidak meninggalkan sekolah sebelum waktunya berakhir.
- Apabila guru yang bertugas mengajar belum hadir setelah 10 menit dari awal KBM, maka ketua kelas/pengurus menghubungi waka kurikulum di kantor.
- Menjaga dan menegakkan ketertiban, kebersihan, kerapian, keindahan, kenyamanan dan kesopanan.
- Membawa perlengkapan belajar yang dibutuhkan pada hari tersebut.
- Tidak diperkenankan keluar kelas selama KBM berlangsung (kecuali ada udzur syar’i)
- Tidak makan dan minum pada saat kegiatan belajar berlangsung.
- Membersihkan dan merapikan kelas bagi petugas piket kelas sebelum dan sesudah kegiatan belajar dilaksanakan.
- Mengisi buku jurnal kelas bagi sekretaris kelas dan mengingatkan kepada guru yang mengajar untuk mengisi buku tersebut.
- Menerapkan dan membiasakan adab-adab Islam (terlampir dalam buku Tatib Ma’had)
- Mematuhi peraturan dan tata tertib yang disepakati di kelas
- Mematuhi peraturan dan tata tertib selama menjadi siswa/santri yang akan diatur dalam buku tatib pondok/ma’had.
- Peraturan yang belum tercantum dalam poin-poin yang sudah disebutkan maupun tidak tercantum dalam buku tatib ma’had, akan diatur dikemudian hari. Dan akan diselesaikan dan disesuaikan dengan peraturan/tatib yang berlaku
———–****———-