PERATURAN  SEKOLAH

  1. Hadir di sekolah paling lambat 5 menit sebelum bel masuk (07.00).
  2. Berpakaian seragam lengkap sesuai aturan.
  3. Mengikuti upacara atau apel rutin
  4. Membaca do’a belajar ketika memulai dan mengakhiri kegiatan belajar dipimpin ketua kelas atau petugas yang ditunjuk.
  5. Mengikuti kegiatan belajar dengan baik dan tidak meninggalkan sekolah sebelum waktunya berakhir.
  6. Apabila guru yang bertugas mengajar belum hadir setelah 10 menit dari awal KBM, maka ketua kelas/pengurus menghubungi waka kurikulum di kantor.
  7. Menjaga dan menegakkan ketertiban, kebersihan, kerapian, keindahan, kenyamanan dan kesopanan.
  8. Membawa perlengkapan belajar yang dibutuhkan pada hari tersebut.
  9. Tidak diperkenankan keluar kelas selama KBM berlangsung (kecuali ada udzur syar’i)
  10. Tidak makan dan minum pada saat kegiatan belajar berlangsung.
  11. Membersihkan dan merapikan kelas bagi petugas piket kelas sebelum dan sesudah kegiatan belajar dilaksanakan.
  12. Mengisi buku jurnal kelas bagi sekretaris kelas dan mengingatkan kepada guru yang mengajar untuk mengisi buku tersebut.
  13. Menerapkan dan membiasakan adab-adab Islam (terlampir dalam buku Tatib Ma’had)
  14. Mematuhi peraturan dan tata tertib yang disepakati di kelas
  15. Mematuhi peraturan dan tata tertib selama menjadi siswa/santri yang akan diatur dalam buku tatib pondok/ma’had.
  16. Peraturan yang belum tercantum dalam poin-poin yang sudah disebutkan maupun tidak tercantum dalam buku tatib ma’had, akan diatur dikemudian hari. Dan akan diselesaikan dan disesuaikan dengan peraturan/tatib yang berlaku

 

­­­­­­­­­­­­­­­­­­———–****———-